Minggu, 07 April 2013

Browse » home» » » » » » Penyelesaian masalah sebelum pembagian warisan

Penyelesaian masalah sebelum pembagian warisan


Jika seseorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu ditunaikan kewajiban si mayit yang berkaitan dengan harta, diantaranya :


1. Biaya penyelenggaraan jenazah. Namun jika kebutuhan dasar tersebut telah dipenuhi oleh ahli waris (keluarganya) maka akan lebih baik.
2. Pelunasan hutang
3. Pelaksanaan wasiat

Artikel berhubungan :
- Mekanisme pembagian harta warisan

koleksiku :

Tidak ada komentar: