Rabu, 16 Oktober 2013

Browse » home» » » » » » » » » Pemerintah Jamin Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Pemerintah Jamin Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi


Pemerintah secara resmi memberikan jaminan kepada para investor yang akan mengelola pembangkit listrik panas bumi terkait pembelian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara. Ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 77/2011 tentang Jaminan Kelayakan Usaha PT PLN. PMK pengganti telah ditandatangani Menteri Keuangan pada 22 Agustus 2011. "Investor sudah menunggu dan minat mereka sangat besar untuk membangun pembangkit tenaga listrik panas bumi," kata Wakil Presiden Boediono yang memimpin rapat tentang listrik di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 23 Agustus 2011.

Hadir pada rapat itu Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Kuntoro Mangkusubroto, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, serta para pejabat eselon I dari berbagai kementerian terkait. Boediono memandang penting terbitnya peraturan pengganti ini untuk menyelesaikan kekhawatiran investor mengenai kemampuan finansial PT PLN. Peraturan pengganti ini secara lebih jelas mengatur bahwa penerima surat jaminan atas kemampuan PLN yang diterbitkan adalah pengembang listrik swasta yang bersangkutan.

Surat jaminan ini adalah garansi positif untuk masing-masing PPA dari pemerintah agar pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi semakin lancar. "Jaminan pemerintah tidak akan berlaku lagi jika setelah 48 bulan diterbitkan pengembang listrik swasta tidak juga berhasil mendapatkan dukungan keuangan untuk membiayai proyek," kata juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh investor agar pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik panas bumi dapat segera bergulir. Pembangkit listrik tenaga panas bumi sangat penting karena pemerintah sudah bekomitmen menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan dan bersih. Sebanyak 40 persen dari proyek pembangkit listrik 10 ribu MW tahap kedua akan menggunakan tenaga panas bumi.

PLN menilai jaminan yang akan diberikan pemerintah akan mempercepat pelaksanaan proyek pembangkit listrik panas bumi. Ia juga merasa lega draf PPA yang isinya ada 32 item ini berhasil dituntaskan. Setelah peraturan keluar, investor akan bicara dengan PLN dalam proyek Rajabasah dan Muara Laboh. Setelah tanda tangan itu mereka akan mencari usaha mengumpulkan dana. Usaha mencari dana tidak pendek diberikan waktu delapan bulan.

"Selama itu investor akan melakukan pengeboran, eksplorasi untuk menjajaki apakah di lokasi itu memang ada panas bumi, sehingga perkiraan saya geotermal nanti produksi listrik dalam waktu lima tahun. Dengan demikian kami berharap dalam waktu dekat ada penandatanganan perjanjian geotermal antara PLN dan investor," kata Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan usai rapat. Proyek panas bumi yang mendapat jaminan pemerintah itu sebesar 4.000 megawatt dalam puluhan proyek. Selain dua proyek itu, segera dilanjutkan proyek panas bumi di Sulelawah Aceh, Dien, Flores, dan Kota Mobago. "Yang banyak di Sumatera dan Jawa Barat," ujarnya.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/08/23/brk,20110823-353162,id.html

Tidak ada komentar: